Selasa, 22 Maret 2016

Tentang Bank

1.A.   Pengertian Bank


Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery). Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri. 
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

1.B     Fungsi Bank 

Fungsi Bank secara luas yaitu sebagai alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan.
Fungsi Bank secara sempit yaitu sebagai alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.

Fungsi bank yang utama ada 3 yaitu :
1. Bank berfungsi sebagai alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
2. Fungsi bank yaitu memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi suatu negara, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk berinvestasi terhadap pembangunan negara.
3. Bank berfungsi sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang berupa jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan aman di dalam menyimpan dananya tersebut.

Bank sebagai lembaga keuangan tidak berdiri sendiri, akan tetapi dibina dan diawasi oleh bank sentral. Contohnya, apabila bank kekurangan dana maka dapat mengajukan kredit likuiditas ke bank sentral untuk memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabahnya.

1.C   Peranan Bank Indonesia (BI) dalam Perbankan

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:

1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.Memelihara stabilitas moneter
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.


1.D   Macam Bentuk BANK

Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
a. Dilihat dari jenis
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.

1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

b. Dilihat dari Segi Kepemilikan

Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.

1) Bank milik pemerintah

Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.

2) Bank milik swasta nasional

Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.

3) Bank milik koperasi

Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

4) Bank milik asing

Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.

5) Bank milik campuran

Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.

c. Dilihat dari Segi Status

Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.

2) Bank nondevisa

Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.

d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga

Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.

2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.


2.A    Neraca Bank

Laporan Posisi Keuangan (balance sheet atau statement of financial position) atau yang biasa dikenal sebagai NERACA adalah suatu bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan atau entitas bisnis yang dihasilkan dalam suatu periode akuntansi dimana menunjukkan posisi atas keuangan perusahaan atau entitas bisnis tersebut pada akhir periode akuntansi tersebut yang bisa menjadi dasar dalam menghasilkan keputusan bisnis.

2.B    Laporan laba/rugi bank

Laporan Rugi / Laba adalah laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
 Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income biasanya meliputi periode 1 tahun.

2.C    Laporan kualitas aktifa produktif

Pengertian Aktiva ProduktifUntuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. 

2.D    Laporan komitmen dan kontigensi

Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Adapun jenis-jenis komitmen yaitu:

1.      Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
2.     Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
A. Fasilitas pinjaman yang diterima, 
Meliputi fasilitas pinjaman yang akan diterima oleh bank dari bank lain dan atau pihak lain dan belum dipergunakan pada tanggal penyusunan laporan keuangan. 
Nilai komitmen yang disajikan adalah sejumlah nilai nominal penarikan atau pelunasan atas fasilitas tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut.
B.Fasilitas Kredit Yang Diberikan 
Adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank untuk diberika kepada nasabah dan masih berlaku untuk digunakan nasabah. Fasilitas kredit yang diberikan disajikan sebesar komitmen yang belum ditarik.
C.Kewajiban Pembelian Kembali Aktiva Bank Yang Dijual Dengan Syarat Repo.
Adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian seperti transaksi dalam valuta asing (swap).
D. Letter of Credit Yang Tidak Dapat Dibatalkan
Adalah L/C berdokumen yang dibuka dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
E. Akseptasi Wesel Impor Atas Dasar L/C Berjangka
Adalah komitmen bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak terkait, yang diberikan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel-wesel import yang ditarik atas dasar L/C berjangka yang diterbitkan bank.
1. Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) Yang Belum Diselesaikan
Adalah komitmen bank yang bersifat tagihan atau kewajiban yang timbul karena transaksi valas tunai
7. Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future)
Yang Masih Berjalan Tagihan atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan atau kewajiban berjangka dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan kurs tengah tanggal laporan.


Pengertian Kontigensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi Laporan Kontigensi dapat berupa:
Tagihan kontingensi
1. 
Garansi yang diterima
2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
3. Revocable L/C yang masih berjalan dalam rangka impor dan ekspor.
4. transaksi valuta asing
Dan semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.









sumber : 
http://amujaddid.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-peranan-fungsi-bank-dan.html
http://achmadardi.blogspot.co.id/p/laporan-kualitas-aktiva-produktif.html
http://www.informasiahli.com/2015/09/pengertian-bank-fungsi-peran-dan.html#_
https://diahanandagibran.wordpress.com/2015/04/24/pengertian-laporan-labarugi-bank/
http://achmadardi.blogspot.co.id/p/laporan-komitmen-dan-kontigensi.html